NewsAid— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera. Sebanyak 72 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara sengaja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026), menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan atas 89 laporan polisi yang diterbitkan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Laporan tersebut tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda), yang meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Rincian Penetapan Tersangka
Berdasarkan penyidikan di tingkat daerah, para tersangka terkonsentrasi di wilayah rawan Karhutla. Polda Riau mencatat angka tertinggi dengan menetapkan 35 orang tersangka. Diikuti oleh Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 orang, Polda Kalimantan Tengah (11 orang), Polda Jambi (8 orang), Polda Kalimantan Selatan (2 orang), dan Polda Kalimantan Timur (1 orang).
Kesengajaan dan Motif Pelaku
Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa kebakaran ini bukan diakibatkan oleh faktor alam maupun cuaca panas El Nino, melainkan hasil pembakaran yang disengaja. Motif utama para pelaku adalah untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan (land clearing). Dengan cara dibakar, biaya yang dikeluarkan menjadi jauh lebih murah dan ekonomis. Pelaku memanfaatkan musim kemarau untuk membersihkan lahan, sebagai persiapan menanam bibit kelapa sawit saat musim hujan tiba.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dari kesembilan Polda yang secara valid membuktikan adanya unsur kesengajaan, meliputi: Alat Pemantik dan Bahan Bakar: 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 jerigen (kapasitas 10 liter) berisi solar, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 botol plastik pertalite, dan 1 botol plastik minyak tanah.
Peralatan dan Alat Berat: 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 2 unit mesin gergaji (chainsaw), dan 1 pasang sepatu bot. Sampel Forensik dan Perlengkapan Tanam: 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik berisi sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, serta 6 batang bibit sawit.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan secara profesional untuk memperkuat proses hukum. Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum di sejumlah wilayah demi menekan kerusakan ekologi yang diakibatkan oleh ekspansi perkebunan ilegal.
Sumber Foto :Youtube : tvOneNews
"NewsAid— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas terkait kebakaran hutan dan lah..."