PONTIANAK, 3 September 2026 – Kota Pontianak dan sekitarnya tengah menghadapi krisis udara ekstrem akibat eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Kamis (3/9/2026) pagi, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Pontianak menembus angka 595 dengan konsentrasi partikulat PM2.5 mencapai 373 µg/m³. Angka ini menempatkan wilayah tersebut dalam kategori "Berbahaya" yang memicu peringatan darurat kesehatan bagi lebih dari 658.000 penduduknya.
Lonjakan polusi pekat ini dipicu langsung oleh titik api aktif di wilayah perbatasan. Menghadapi situasi genting tersebut, Tim Srikandi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus mengintensifkan operasi pemadaman di Kabupaten Kubu Raya.
Krisis asap ini membawa ancaman kesehatan yang masif. Partikel halus PM2.5 dan PM10 dapat menembus paru-paru dan memicu radang pernapasan, bronkitis, asma, hingga pneumonia. Secara historis, krisis asap di kawasan Kalimantan dan Sumatera menempatkan hingga 10 juta anak—termasuk 2,4 juta balita yang rentan—dalam risiko kesehatan yang fatal. Kabut asap pekat ini juga melumpuhkan sektor transportasi udara, laut, dan darat, menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan, serta berpotensi memicu ketegangan diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Tingkat polusi saat ini merupakan lonjakan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada September 2021, rata-rata PM2.5 di Pontianak berada di angka 26,7 µg/m³ (kategori Sedang). Konsentrasi 373 µg/m³ saat ini menuntut tindakan mendesak dari berbagai pihak.
Untuk mengatasi akar permasalahan, pakar lingkungan dan masyarakat mendesak penegakan hukum yang ketat terhadap perusahaan pembakar lahan. Langkah ini mencakup peninjauan ulang hingga pencabutan izin konsesi, penghentian izin baru, serta pelibatan masyarakat dalam restorasi hutan kritis. Sementara itu, warga diimbau untuk berlindung di dalam ruangan dan selalu menggunakan masker berstandar tinggi jika terpaksa beraktivitas di luar.